Kliping Kritik Untuk Bea Cukai Indonesia - Online dari www.tribunbatam.co.id
http://www.tribunbatam.co.id/index.php?o…
BC Tembak tanpa Peringatan
Written by anto
Kamis, 14 Mei 2009

Kapal Patroli BC
BATAM,TRIBUN - Perseteruan Haji Permata dengan pihak Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri, Tanjungbalai Karimun berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Karimun. Haji Permata, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bea Cukai. Ia menggugat Bea Cukai dengan ganti rugi senilai Rp 25 (dua puluh lima rupiah, red).
Sidang berlangsung cukup menegangkan. Permata selaku pemohon mempraperadilan pihak Bea Cukai, terkait prosedur penangkapan KM Shelly Jaya yang diduga petugas mengangkut barang bekas dari Singapura. Permata diwakili kuasa hukumnya Irwan S Tanjung SH.
Dalam persidangan, Sony Ramli, perwakilan dari pihak Kanwil Khusus DJBC Kepri membantah gugatan itu. Ia mengatakan gugatan pemohon mengada-ada. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sekupang, Rabu (13/5). Dalam sidang itu, pemohon meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp25 rupiah akibat penangkapan tersebut.
Di awal sidang, Irwan S Tanjung, menyampaikan gugatannya terlebih dahulu. Selanjutnya, Sony Ramli SH dan Rudi SH mewakili pihak termohon Kanwil Khusus BC Kepri. Hakim tunggal Julien Mamahit SH memimpin sidang tersebut.
Irwan S Tanjung menyampaikan, penangkapan terhadap KM Shelly di perairan Tanjung Sengkuang beberapa waktu lalu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Irwan menceritakan, petugas patroli BC Karimun melepaskan tembakan tanpa ada peringatan terlebih dahulu.
Irwan menilai, tindakan petugas BC terlalu berlebihan. Ia bahkan menuding tindakan seperti itu tidak manusiawi. “Tindakan itu, biasanya dilakukan pelaku kejahatan,” ungkapnya.
Irwan juga meminta BC membayar ganti rugi sebesar Rp25 rupiah. Disamping itu, ia meminta Bea Cukai menyampaikan ucapan permintaan maaf di media cetak lokal maupun nasional satu halaman, selama satu bulan berturut-turut.
“Perbuatan BC sudah tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Oleh sebabnya kami meminta agar termohon membuat ucapan permintaan maaf satu halaman di media cetak baik lokal maupun nasional, selama satu bulan berturut-turut,” ujar Irwan S Tanjung.
Kasus ini berawal saat penangkapan KM Shelly Jaya yang tengah berlayar dari Singapura menuju ke Tanjung Sengkuang, tepatnya di depan pangkalan TNI AL Batam.
Saat itu petugas patroli BC 1512 menghentikan KM Sheli Jaya dengan menabrak bagian kapal. Kapal patroli dengan Komandan Patroli komando Cahyo Wibowo (35) serta dua orang petugas BC lainnya, Aidial dan Dadiyono (26).
Setelah itu petugas BC melepaskan tembakan ke arah kapal KM Sheli Jaya, tanpa ada tembakan peringatan ke udara. Mendengar letusan senjata api milik BC, anak buah kapal (ABK) Sheli Jaya terjun ke dalam laut untuk menyelamatkan diri dari serangan timah panas.
Bodi samping kiri KM Sheli Jaya tertembus peluru. Petugas BC kemudian mengambil alih kapal secara paksa. Para petugas sempat melontarkan kata-kata yang cukup pedas kepada para anak buah kapalyang terjun ke laut.
H. Permata yang berada di atas kapal terkena pukulan senjata laras panjang milik petugas BC. “Mereka tidak lagi melepaskan tembakan ke arah pemohon, lantaran termohon kehabisan peluru,” ujar Irwan.
Sony dari pihak Kanwil Khusus BC Kepri mengatakan segala bentuk gugatan itu tidak benar dan terkesan mengada-ngada. “Apa yang disampaikan pemohon, tentunya kami selaku kuasa hukum termohon merasa bahwa gugatan itu terkesan mengada-ngada. Dan hal itu tidak benar, kalau dikatakan penembakan dilakukan sebelumnya tidak ada peringatan. Yang jelas, kami juga nanti akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Sony Ramli SH .
Sony menyebutkan Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau selaku termohon tidak melakukan proses penyidikan atas kasus yang termohon ajukan permohonan praperadilan.
Irwan menanggapi hal itu balik mempertanyakan proses penangkapan dan penembakan. Sidang praperadilan itu ditunda hingga, Kamis (14/5) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon bahkan akan menyampaikan bukti tertulis. “Besok selain mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, kami juga akan membacakan gugatan terhadap BC Batam,” kata Irwan S. Tanjung.(apr)
Tags: bea cukai, impor, kapal patroli, selundup