Oct 28 2009

untukbeacukai

Reformasi Birokrasi Jadi Tameng Naik Gaji

Filed under keluhan

kliping media ttg keluhan kpd DJBC

http://politik.vivanews.com/news/read/100207-_reformasi_birokrasi_jadi_tameng_naik_gaji_

VIVAnews - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menengarai agenda Reformasi Birokrasi telah dibajak pejabat-pejabat yang ingin mengeruk uang rakyat. Mereka berlindung di balik Reformasi Birokrasi untuk meminta kenaikan gaji. Apakah itu berhasil?

“Gaji yang kecil sebagai penyebab birokrasi tidak profesional dan korup tidak terbukti kebenarannya,” ujar Sekretaris Jenderal Fitra, Yuna Farhan, dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Selasa 27 Oktober 2009. “Praktik suap di bea cukai, ketertutupan uang perkara di tubuh Mahkamah Agung menjadi bukti ketidakberhasilan reformasi birokrasi dengan kenaikan gaji,” ujarnya.

Menurut Fitra, para Menteri juga tidak pantas menerima kenaikan gaji karena telah menerima berbagai fasilitas yang ditanggung Negara. Seluruh fasilitas, mulai dari Mobil dinas baru seharga 350 juta,  dana taktis operasional 150 juta per orang, rumah dinas beserta operasionalnya, pensiun, fasilitas VVIP sudah lebih dari cukup bagi para Menteri.

“Menteri bukan tempat menampung para job seeker,” ujar Yuna. Alasan gaji yang lebih  kecil dari Direktur BUMN, juga tidak bisa diterima. Direktur BUMN adalah jabatan professional yang harus berkonstribusi pada pendapatan Negara,  sementara Menteri adalah jabatan politik yang berorientasi pada pengabdian melayani rakyat bukan tempat mencari uang. Dari hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, kebanyakan para Menteri sudah memiliki kekayaan miliaran, bahkan banyak LHKPN yang kenaikannya  tidak sebanding dengan gaji Menteri yang diterima saat ini.

Berangkat dari pernyataan di atas, Fitra meminta Presiden SBY dan jajaran kabinetnya membatalkan kenaikan gaji pejabat negara karena menyalahi prinsip pengelolaan keuangan negara, yang harus memenuhi rasa keadilan dan kepatutan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 3 Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(vivanews.)

Bagaimana pendapat anda?

Tak ada kata lain selain… BERUBAH!!!

One response so far

Jul 07 2009

untukbeacukai

Pemberian Amplop Budaya Lama

Filed under Tak Berkategori

Kliping Saran - Keluhan- dan ketidakpuasan pengguna jasa.

VIVAnews - Penyidik Bea Cukai Agus Sjafiin Pane menyatakan pemberian amplop terimakasih sudah sering terjadi di lingkungannya. Pemberian dilakukan dengan berbagai cara.
“Amplop itu sebagai bentuk terima kasih, karena sudah budaya lama di bea cukai,” kata Agus saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 6 Juli 2009.

Menurut Agus, penerimaan uang dilakukan lewat berbagai cara. “Bisa lewat office boy, loper koran bahkan kadang saya dikasih lewat kolong meja,” jelasnya. Rasa enggan menolak juga ia ungkapkan sebagai alasan penerimaan tersebut. “Saya nggak enak karena di lingkungan saya terima semua,” jelas Agus.,

Agus menyadari telah melanggar kode etik sebagai PNS. Bahkan pejabat fungsional pemeriksa dokumen jalur hijau tersebut mengaku pernah menandatangani pakta integritas untuk tidak menerima uang dari pihak mana pun. “Saya juga dilarang untuk pergi ke tempat hiburan malam,” tambahnya.

… arry.anggadha

____________________________________

dari Admin:

Mengubah budaya organisasi tidaklah semudah membalik tangan. Diperlukan keberanian, perjuangan, determinasi, kesungguhan dan komitmen semua elemen.

Alhamdulillah, kami di Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri telah berhasil menerapkan sebuah komitmen bernama “BEBAS KKN”. Mudahkah?

Wow, jalan panjang sudah kami lalui. Sejak Juni 2007, kami sudah memaksa diri “BELAJAR”.

Dari hal yang paling kecil, dengan tidak meminta apapun.

Lalu meningkat dengan TIDAK MENERIMA apapun.

Oleh pimpinan kami, seluruh jajaran dikumpulkan untuk bersama-sama membuat komitmen. Tak lupa, menyampaikan komitmen ini kepada market forces.

Hasilnya,… Alhamdulillah. Teman2 market forces mulai menyadari dan berpartisipasi untuk tidak memberi. Dan jajaran BC Kediri pun sudah terkondisi.

Jadi. Mulai dari hal kecil, mulai dari diri sendiri, dan mulai SEKARANG!!!

cegahkkn

No responses yet

May 15 2009

untukbeacukai

BC Tembak tanpa Peringatan

Filed under Tak Berkategori

Kliping Kritik Untuk Bea Cukai Indonesia - Online dari www.tribunbatam.co.id

 http://www.tribunbatam.co.id/index.php?o…

BC Tembak tanpa Peringatan
Written by anto

Kamis, 14 Mei 2009

Kapal Patroli BC

Kapal Patroli BC

BATAM,TRIBUN - Perseteruan Haji Permata dengan pihak Kanwil Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kepri, Tanjungbalai Karimun berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Karimun. Haji Permata, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bea Cukai. Ia menggugat Bea Cukai dengan ganti rugi senilai Rp 25 (dua puluh lima rupiah, red).

Sidang berlangsung cukup menegangkan. Permata selaku pemohon mempraperadilan pihak Bea Cukai, terkait prosedur penangkapan KM Shelly Jaya yang diduga petugas mengangkut barang bekas dari Singapura. Permata diwakili kuasa hukumnya Irwan S Tanjung SH.

Dalam persidangan, Sony Ramli, perwakilan dari pihak Kanwil Khusus  DJBC Kepri membantah gugatan itu. Ia mengatakan gugatan pemohon mengada-ada. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sekupang, Rabu (13/5). Dalam sidang itu, pemohon meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp25 rupiah akibat penangkapan tersebut.

Di awal sidang, Irwan S Tanjung, menyampaikan gugatannya terlebih dahulu. Selanjutnya, Sony Ramli SH dan Rudi SH mewakili pihak termohon Kanwil Khusus BC Kepri. Hakim tunggal Julien Mamahit SH memimpin sidang tersebut.

Irwan S Tanjung menyampaikan, penangkapan terhadap KM Shelly di perairan Tanjung Sengkuang beberapa waktu lalu tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Irwan menceritakan, petugas patroli BC Karimun melepaskan tembakan tanpa ada peringatan terlebih dahulu.

Irwan menilai, tindakan petugas BC terlalu berlebihan. Ia bahkan menuding tindakan seperti itu tidak manusiawi. “Tindakan itu, biasanya dilakukan pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Irwan juga meminta BC membayar ganti rugi sebesar Rp25 rupiah. Disamping itu, ia meminta Bea Cukai menyampaikan ucapan permintaan maaf di media cetak lokal maupun nasional satu halaman, selama satu bulan berturut-turut.

“Perbuatan BC sudah tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Oleh sebabnya kami meminta agar termohon membuat ucapan permintaan maaf satu halaman di media cetak baik lokal maupun nasional, selama satu bulan berturut-turut,” ujar Irwan S Tanjung.

Kasus ini berawal saat penangkapan KM Shelly Jaya yang tengah berlayar dari Singapura menuju ke Tanjung Sengkuang, tepatnya di depan pangkalan TNI AL Batam.

Saat itu petugas patroli BC 1512 menghentikan KM Sheli Jaya dengan menabrak bagian kapal. Kapal patroli dengan Komandan Patroli komando Cahyo Wibowo (35) serta dua orang petugas BC lainnya, Aidial dan Dadiyono (26).

Setelah itu petugas BC melepaskan tembakan ke arah kapal KM Sheli Jaya, tanpa ada tembakan peringatan ke udara. Mendengar letusan senjata api milik BC, anak buah kapal (ABK) Sheli Jaya terjun ke dalam laut untuk menyelamatkan diri dari serangan timah panas.

Bodi samping kiri KM Sheli Jaya tertembus peluru. Petugas BC kemudian mengambil alih kapal secara paksa. Para petugas sempat melontarkan kata-kata yang cukup pedas kepada para anak buah kapalyang terjun ke laut.

H. Permata yang berada di atas kapal terkena pukulan senjata laras panjang milik petugas BC. “Mereka tidak lagi melepaskan tembakan ke arah pemohon, lantaran termohon kehabisan peluru,” ujar Irwan.

Sony dari pihak Kanwil Khusus BC Kepri mengatakan segala bentuk gugatan itu tidak benar dan terkesan mengada-ngada. “Apa yang disampaikan pemohon, tentunya kami selaku kuasa hukum termohon merasa bahwa gugatan itu terkesan mengada-ngada. Dan hal itu tidak benar, kalau dikatakan penembakan dilakukan sebelumnya tidak ada peringatan. Yang jelas, kami juga nanti akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Sony Ramli SH .

Sony menyebutkan Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau selaku termohon tidak melakukan proses penyidikan atas kasus yang termohon ajukan permohonan praperadilan.
Irwan menanggapi hal itu balik mempertanyakan proses penangkapan dan penembakan. Sidang praperadilan itu ditunda hingga, Kamis (14/5) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon bahkan akan menyampaikan bukti tertulis. “Besok selain mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, kami juga akan membacakan gugatan terhadap BC Batam,” kata Irwan S. Tanjung.(apr)

No responses yet

Apr 27 2009

untukbeacukai

Bea dan Cukai Langsa, dituding telah mengangkangi Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Republik Indonesia No 56

Filed under Tak Berkategori

Diambil dari www.analisadaily.com

 http://www.analisadaily.com/index.php?op…

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dituding Kangkangi Kepmendag No.56

Langsa, (Analisa)

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Langsa, dituding telah mengangkangi Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Republik Indonesia No.56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu di Pelabuhan Kuala Langsa.

Padahal dalam aturan dimaksud jelas-jelas telah disebutkan beberapa produk seperti garmen, alas kaki, makanan, minuman, elektronik serta mainan anak dilarang masuk. Namun kenyataannya barang-barang tersebut telah dibongkar di Pelabuhan Kuala Langsa dan kini disimpan pada gudang milik Pelindo.

“Bila Kantor Bea dan Cukai Langsa ingin menerapkan peraturan jangan setengah-setengah seperti ini.

Bagi pengusaha lain tidak boleh, namun kenapa perusahaan dimaksud diperbolehkan,” ungkap salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan di Langsa, Senin (13/4).

Diungkapkan, barang yang dilarang masuk itu sudah empat bulan disimpan di gudang Pelindo yang berada di Pelabuhan Kuala Langsa. Padahal menurut aturan yang berlaku, apabila dalam jangka waktu satu bulan tidak dilakukan re-ekspor atau dikembalikan ke negara asal maka barang-barang itu wajib disita.

Tetapi sampai sekarang barang-barang itu masih disimpan dalam gudang dan pihak Bea dan Cukai terkesan membiarkan atau tidak mengambil tindakan sama sekali.

Bantah

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Langsa, Unang Sunardi saat dikonfirmasi kepada wartawan membantah bila pihaknya telah mengkangkangi Kepmendag dimaksud dan dalam hal ini tidak bermain dengan importir.

Diakui barang-barang tersebut masuk ke Pelabuhan Kuala Langsa sejak Januari 2009 tanpa ada izin dari Menteri Perdagangan dan hal ini sudah diberitahukan kepada importir dan sekarang tinggal menunggu surat rekomendasi dari Mendag RI.

“Surat izin importir terdaftar sudah keluar. Kita hanya memberi toleransi kepada importir untuk mengurus surat-surat rekomendasi dari Mendag, karena masih dalam pengurusan,” katanya seraya menambahkan, bila rekomendasi itu tidak ada maka akan diperintahkan agar barang-barangnya segera diekspor kembali.

Saat ditanya sampai kapan toleransi diberikan kepada pihak importir, dikatakan belum tahu karena sampai saat ini perusahaan bersangkutan masih mengurus rekomendasi ke Mendag RI di Jakarta.”Ya, kita tunggu saja sampai rekomendasi itu keluar,” ujarnya. (dir)

No responses yet

Apr 23 2009

untukbeacukai

Selamat jalan, kawan….

Filed under Tak Berkategori

Berita duka.

Telah meninggal dunia karena sakit, rekan kerja, adik, teman dan sahabat kami

Hendra Darma

Pelaksana pada KPU Tipe B Batam

pada hari Rabu, 22 April 2009.

Admin http://untukbeacukai.blogdetik.com , dan tentunya seluruh keluarga besar Bea Cukai  sangat kehilangan dan menyatakan berduka cita sedalam-dalamnya.

Semoga amal dan budi pekerti beliau diterima di sisi-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan agar senantiasa diberi kesabaran dan ketabahan. Amiin.

Berita terkait:

 http://www.tribunbatam.co.id/index.php?o…

 http://www.tribunbatam.co.id/index.php?o…

One response so far

Apr 23 2009

untukbeacukai

Pengacara Bea Cukai Tolak Saksi Penggugat

Filed under Tak Berkategori

Kliping OnLine: Disadur dari www.tribunbatam.co.id

 http://www.tribunbatam.co.id/index.php?o…

Pengacara Bea Cukai Tolak Saksi Penggugat PDF Print E-mail
Written by anto
Jumat, 17 April 2009

Dinilai tak Sesuai Agenda Sidang

KARIMUN, TRIBUN - Sidang praperadilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri melawan Amirullah dan Baharuddin, para nahkoda kapal Bakti Jaya I yang diduga melakukan penyelundupan 35.900 unit ponsel beserta askesorisnya memasuki babak akhir. Rencananya sidang dengan agenda putusan akan dilangsungkan hari ini (Jumat, 17/4) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun.

Sementara itu pada persidangan, Kamis (16/4) dengan agenda menyerahkan kesimpulan ke dua belah pihak yang berseteru, sempat terjadi ketegangan kecil ketika Penasehat Hukum (PH) DJBC Khusus Kepri menolak permintaan PH penggugat, Rudolp Nainggolan untuk menghadirkan saksi prinsipal yakni ke dua tersangka Amirullah dan Baharuddin.

Prijo Andono dan Rizal Apiani, dua PH DJBC menilai keberadaan saksi prinsipal yakni kedua tersangka, Amirullah dan Baharuddin tidak sesuai dengan agenda persidangan kemarin yaitu penyerahan kesimpulan ke dua belah pihak.

‘’Kami khawatir, jika ke dua saksi prinsipal dihadirkan maka butuh waktu lagi bagi kami untuk mengubah kesimpulan kami. Ini tidak lagi sesuai dengan agenda persidangan hari ini,’’ ujar Prijo Andono menjelaskan.

Meski akhirnya dikabulkan Hakim tunggal persidangan, Andi J Konggoasa namun yang bersangkutan sempat terlihat sedikit meradang dengan alasan PH DJBC yang mengaku saksi sudah didatangkan kemarin (Rabu, 15/4) di Tanjungbalai Karimun dari Tanjungpinang karena keburu ditutup persidangan.

‘’Seharusnya pihak pemohon (DJBC) koordinasi dengan kita kalau ke dua saksi prinsipal sudah ada di Tanjungbalai Karimun meski pun sudah sore sekali. Ini kan atas perintah Pengadilan bukan menurut kesimpulan Anda sendiri. Padahal mereka berdua kan cukup penting keberadaannya di persidangan,’’ ujar hakim Andi J Konggoasa tegas.

Seperti diketahui ke dua tersangka yakni Amirullah dan Baharuddin saat ini sedang dititipkan di Rutan Tanjungpinang oleh pihak DJBC Khusus Kepri mengingat sidang perkara utamanya akan digelar di Tanjungpinang.

Mengenai hal ini, pihak DJBC Khusus Kepri melalui Kepala Seksi Penyedik Sad Wibowo mengakui hal tersebut merupakan keteledoran pihaknya.

‘’Namun hal ini murni kesalahan teknis karena ke dua tersangka dengan pertimbangan keamanan tidak dimungkinkan untuk dibawa menggunakan kapal penumpang umum melainkan menggunakan kapal patroli kita. Namun untuk ini kan juga perlu proses dan jarak yang tidak dekat, ditambah cuaca buruk yakni hujan hampir sepanjang hari kemarin. Kami bukannya tidak bersedia tapi cuma terlambat. Kami sampai sekitar magrib beberapa jam setelah sidang dinyatakan tutup oleh hakim tunggal,’’ jelas Sad Wibowo diplomatis.

Hasil akhir sidang praperadilan DJBC Khusus Kepri tersebut akan ditentukan hari ini, (Jumat, 17/4) di PN Tanjungbalai Karimun. (yah)

No responses yet

Apr 23 2009

untukbeacukai

Patroli BC Tembaki Kapal Penyelundup

Filed under Tak Berkategori

Kliping OnLine: Diambil dari www.tribunbatam.co.id

 http://www.tribunbatam.co.id/index.php?o…

Patroli BC Tembaki Kapal Penyelundup

Written by anto
Selasa, 14 April 2009

Bos Barang Seken Melapor ke Polisi

Patroli BC Tembaki Kapal PenyelundupPEDAGANG barang seken ternama di Tanjung Sengkuang, H Permata, membuat laporan ke Polsekta Batu Ampar, Senin (13/4). Ia mengaku mendapat perlakuan tidak wajar dari aparat Bea Cukai (BC) yang mencegat kapal kayu miliknya di perairan Batam.

H Permata mengaku mendapat pukulan gagang senapan di dada dari petugas BC. Akibatnya, ia harus mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara kapalnya, KM Shelly Jaya, mengalami kerusakan setelah ditabrak kapal patroli BC.

Berdasarkan cerita H Permata di kantor polisi, Sabtu (11/4) sekitar pukul 20.00 WIB tidak jauh dari perairan Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, kapalnya yang membawa barang seken dari Singapura dihadang kapal patroli BC. Laiknya film action, kapal patroli mengejar kapal kayu tersebut.

Setelah sekitar satu jam melakukan pengejaran, kapal BC menyorotkan lampu ke arah KM Shelly Jaya. Setelah itu petugas melepaskan beberapa tembakan senjata laras panjang. Tidak ada anak buah kapal (ABK) yang terkena tembakan itu. Namun tidak berapa lama kapal patroli BC yang ukurannya lebih besar menabrak KM Shelly Jaya.

Merasa kondisi kritis, delapan ABK KM Shelly Jaya langsung melompat ke dalam laut. Kapal itu pun dikuasai tiga orang petugas BC.

H Permata yang mendapat informasi kapalnya disergap pertugas BC, langsung datang menggunakan speedboat. Ia mengaku langsung membantu ABK yang terjun ke laut tadi. Setelah itu H Permata naik ke atas kapalnya yang dalam pengusaan petugas BC. Ia berusaha merebut setir kapal sehingga membuat petugas BC marah.

Saat itulah, cerita H Permata, petugas BC mengarahkan senjata laras panjang seperti ingin menembaki dirinya. Namun karena pelurunya sudah habis, petugas BC tadi langsung menghantamkan laras senjata ke dada H Permata.

Namun para penyelundup akhirnya berhasil KM Shelly. Mereka menghadang para petugas BC supaya tidak kabur dengan cara melompat ke laut karena bisa membuat senjata mereka hilang.

“Kami takut senjata mereka hilang ke laut. Nanti jika mereka melompat, meninggal atau senjata mereka hilang akan repot sebab urusannya sama polisi,” ujar seorang ABK kapal Shelly Jaya.

Haji Permata menegaskan tidak pernah berusaha melawan petugas BC. Ia hanya merebut kapalnya yang sudah dikuasai BC. Ia mengaku sangat kesal dengan sikap petugas BC yang langsung memberondong senjata ke arah kapalnya.

“Seandainya mereka memberikan aba-aba peringatan, kami tidak mungkin berusaha lari. Kami tidak memiliki senjata. Namun mereka langsung menembaki. Seandainya anak buah saya bertahan di sana dan tidak melarikan diri, mereka akan mati tertembak,” ungkap H Permata kepada Tribun.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Haji Permata membawa kapal itu ke Pelabuhan Tanjung Sengkuang. Ia menghubungi petugas Lanal untuk menjemput petugas BC Karimun yang mereka amankan di KM Shelly Jaya.

“Kami segera menghubungi petugas Lanal untuk menjemput mereka. Senjata mereka tetap ada pada mereka dan tidak kami tahan sama sekali,” jelas dia.

Tidak lama berselang petugas BC lainnya datang dan membawa barang-barang seken dari KM Shelly Jaya. Sementara Haji Permata yang sudah terluka dilarikan ke rumah sakit. Ia kemudian membuat laporan ke Polsek Batu Ampar, ata dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Sementara KM Shelly Jaya yang lego jangkar di perairan Tanjung Sengkuang, mengalami rusak di bagian kanan. Tampak bekas tabrakan di sebelah kanan kapal itu. Sementara bekas proyektil peluru juga masih terlihat di dalam kapal.

Kapolsek Batu Ampar AKP Didik Erfianto membenarkan laporan dari H Permata. Ia mengaku kasus itu sedang dalam pengembangan dan masih dalam penyelidikan. “Semua laporan dari warga harus kami tampung dan ditindaklanjuti,” singkat dia.

Beberapa petugas dan pejabat di BC Karimun tidak mau mengangkat telepon saat dihubungi Senin sore. Kasi Penindakan dan Pencegahan BC Karimun juga tidak mengangkat telepon saat beberapa kali dihubungi untuk mengkomfirmasikan kejadian ini.

(alfian lumbangaol)

No responses yet

Jan 30 2009

untukbeacukai

Kita sewenang-wenang-tanya kenapa

Filed under Tak Berkategori

Sumber:http://www.tribunbatam.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=23157&Itemid=1125TANJUNGPINANG, TRIBUN-  JA Ayal alias Bob (68) menjadi korban kesewenang-wenangan Bea Cukai (BC) dalam penegakan hukum. Hal ini dikatakan penasehat hukum Bob, Dr EW Papilaya SH MH, usai melakukan sidang lapangan dan melihat barang bukti di Rumah Rampasan Negara (Rubasan), kilometer 18, Selasa (27/1).Sidang lapangan dipimpin hakim Bambang Nurcahyono SH, dilakukan karena 30 goni barang milikBob, dititipkan JPU di Rubasan. Namun yang menjadi tanda tanya bagi Papilaya, barang yang dikatakan BC merupakan spare part dan bola lampu itu, tidak pernah dibongkar dan BC langsung melakukan penyegelan dan tidak pernah melakukan pengecekan.“Klien saya menjadi korban kesewenang-wenangan Bea Cukai (BC) dalam penegakan hukum. Ini bukan penegakan hukum namun melakukan segala upaya untuk mencapai tujuan,” ungkap Papilaya….Dalam dakwaan, Bob didakwa dengan pasal 103 d Junto pasal 102 f Junto pasal 102 e, UU 17/2006 tentang kepabeyanan. Dakwaan menimbun barang, belum terjadi karena barang tersebut sampai sekitar pukul 22.00 WIB, langsung dibawa ke bandara pada pukul 04.00 keesokan harinya.“Menimbun barang tidak memenuhi unsur karena baru enam jam, dan belum melebihi 24 jam,” kata Papilaya. Dia mengatakan dakwaan menyembunyikan barang impor juga tidak tepat karena belum melewati bea cukai.Dia menambahkan, saat ditangkap tidak ada surat penyitaan dari BC. Penangung jawab tidak mengetahui barang yang dikirimkan pemiliknya. Semantara itu dalam kesaksian ahli dari BC, Papilaya mengatakan, menolak keterangan ahli yang tidak lain Kasi Kepabeanan BC Tanjungpinang. Karena apa yang diungkapkan di persidangan tidak berdasarkan pengetahuan, melainkan pengalamannya. (gas)

No responses yet

Jan 20 2009

untukbeacukai

Another dissapointed on Us.

Filed under Tak Berkategori

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=11864&post=1

Siang kemarin (24-11-2008), saya mendatangi Kantor Pos Besar di Jakarta Pusat. Tujuannya untuk mengklaim sebuah paket dari saudara saya di USA yang sudah hampir sebulan belum juga sampai di rumah….

.. Saya dioper lagi menuju lantai tiga kantor berbangunan tua tersebut. Saya disuruh mencari Pak Mardi. Seorang petugas mengatakan kalau Pak Mardi tidak masuk hari ini jadi temui saja Pak Zufri. Saya menemui Pak Zufri, setelah sibuk memeriksa lagi Pak Zufri mengoper saya ke Pak Mardi (Yang ternyata ada di sana). Pak Mardi menanyai saya tentang faktur harga barang yang ada di paket saya yang adalah sebuah komputer jinjing (laptop).

… Akhirnya Pak Mardi menghitung bea untuk paket saya berdasarkan harga baru yang setelah dihitung dari beanya sebesar15%, PPN 10 % ditambah biaya lain-lain jatuhnya sekitar Rp 1.500.000,-. Padahal laptop itu processornya hanya Celeron yang kalau dijual dengan harga Rp.2.000.000,- saja sudah syukur alhamdulillah.
Wah, masalahnya ini bukan barang saya jadi agak tidak rela juga kalau harus merogoh kocek sedalam itu. Kalau bukan saya siapa lagi yang akan mengurus karena semua diatasnamakan saya. Lagipula saya memang tidak punya uang sejumlah itu. Jadilah saya disuruh menunggu hampir tiga jam lamanya. Siapa yang tidak kesal dibiarkan membuang waktu seperti itu.
Ketika Pak Mardi kebetulan lewat dihadapan kami dia hanya berkata begini “Masih betah ya nunggu?”.
Kekesalan saya memuncak ketika ibu saya menelepon karena anak saya rewel. Seorang pegawai bea cukai perempuan (sepertinya jabatannya lebih tinggi dari Pak Mardi) merasa kasihan dan mencoba membantu. Alih-alih membantu dia meminta uang sebesar Rp 400.000,- dengan alasan untuk bagi teman-teman juga.
Karena sudah tidak mau berlama-lama, saya mengeluarkan semua uang yang saya pegang sebesar Rp 242.500,-. Suami saya menahan Rp 2500 dengan tujuan untuk membayar parkir motor. Si ibu mengambil Rp 240.000,- tersebut dan mengeluarkan sehelai berkas berstempel “BARANG BEBAS BEA dan CUKAI”. Saya disuruh kembali menemui Pak Kris di jawatan Pos untuk mengurus barang.
Apakah barang saya sudah bisa diambil? Belum, karena saya tidak punya Rp 50.000 lagi maka barang saya hanya bisa diambil sehari lagi di Kantor Pos Jakarta Selatan di Jl.Fatmawati.

Oh negeriku, birokrasi tak pernah mati…

No responses yet

Jan 20 2009

untukbeacukai

Halo dunia!

Filed under Tak Berkategori

Welcome to Blogdetik.com. This is your first post. Edit or delete it, then start blogging!

One response so far

Older Posts »